Hai Kawula Muda, kabar gembira buat para konten kreatif nih!
Kabar gembira bagi para YouTuber atau para konten kreatif yang mengunggah konten ke YouTube dan berhasil menggaet banyak penonton.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkapkan konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk YouTuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia.
"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata Yasonna di kanal YouTube DJKI Kemkumham pada Kamis (21/7/2022).
Untuk bisa dijadikan jaminan pinjaman bank, konten YouTube tersebut harus memenuhi syarat, di antaranya jumlah penonton video. Yasonna menyebut penontonnya harus di angka jutaan demi mendapat pinjaman bank.
"Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," ujar Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengatakan taksiran nilai jaminan dari video YouTube tersebut hanya bisa dilakukan oleh lembaga keuangan yang berwenang, dan semakin tinggi value dari karya cipta maka semakin tinggi pula nilai pinjaman yang diberikan.
"Lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," ujar Yasonna lagi.
Selain konten Youtube, PP Nomor 24 Tahun 2022 itu juga mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan objek jaminan utang.
Ketujuh belas subsektor tersebut yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.