Gimana menurut lo, Kawula Muda?
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Kawula Muda.
Dalam PP tersebut salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.
Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi
Pasal itu menjelaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi meliputi sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Hal itu dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal tersebut juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar, Kawula Muda.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi ayat (5) pasal 103 PP Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk remaja yang sudah menikah.
"Sebenernya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi Gunadi seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (7/8/2024).
"Teman-teman jangan salah tangkap, ini justru bukan untuk anak-anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," imbuhnya.
PP Kesehatan yang baru disahkan ini berisi beberapa aturan yang menuai pro dan kontra, Kawula Muda. Seperti misalnya pelegalan aborsi dengan syarat, larangan menjual rokok eceran, serta pelarangan produsen susu formula iklan di media massa.
Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.