Menurut kamu gimana, Kawula Muda?
Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi.
Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain aturan penggunaan masker, Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan terbaru terkait dengan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bagi mereka yang melakukan perjalanan tersebut dan sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.