Jokowi Izinkan Mengeruk dan Ekspor Pasir Laut Indonesia ke Luar Negeri

Setelah 30 tahun, Presiden Jokowi mengubah peraturan, Kawula Muda!

Jokowi izinkan kapal asing keruk dan ekspor pasir laut Indonesia setelah 20 tahun dilarang (UNSPLASH)
Wed, 31 May 2023

Berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut Indonesia, termasuk kapal asing.

Aturan pemerintah yang berisi ketentuan baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut tersebut diterbitkan Jokowi dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Meski Jokowi mengatur kapal isap yang mengeruk pasir laut Indonesia diutamakan berbendera Indonesia, namun Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia jika kapal berbendera Indonesia tidak tersedia. 

Jokowi izinkan kapal asing keruk dan ekspor pasir laut Indonesia setelah 20 tahun dilarang (UNSPLASH)

Melansir CNN, dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, seperti:

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha dan/atau;

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.

Para pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP dan pungutan lainnya.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi resmi mengubah peraturan 20 tahun lalu yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia ke-5, Megawati Soekarno Putri, yakni Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi: 

a. Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya

b. Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Pro dan Kontra di antara Pejabat Negara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, kebijakan ekspor pasir laut ini tidak akan merusak lingkungan.

"Nggak dong (tidak merusak), karena semua sekarang ada GPS segala macam, kita tidak merusak pekerjaannya. Jadi, untuk kesehatan laut juga, sekarang proyek yang satu besar ini di Rempang (Batam). Rempang mau reklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel," kata Luhut, Rabu (31/5/2023) dikutip dari Asumsi.

Menanggapi hal ini, mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menolak secara keras keputusan Jokowi lewat akun Twitter pribadinya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” ujar Susi.

Bagaimana menurut lo, Kawula Muda?

Berita Lainnya