Gimana pendapat lo, Kawula Muda?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait kebijakan pembukaan kembali ekspor pasir laut yang sempat menimbulkan perdebatan.
Kebijakan ini mengundang perhatian karena sejak lebih dari 20 tahun lalu, tepatnya pada era Presiden Megawati Sukarnoputri tahun 2002, ekspor pasir laut telah dihentikan.
Alasan di balik larangan tersebut adalah untuk melindungi lingkungan, khususnya ekosistem laut, Kawula Muda.
Namun, Jokowi menekankan bahwa yang dibuka saat ini bukanlah ekspor pasir laut secara langsung, melainkan ekspor sedimen.
Sedimen ini adalah material yang menumpuk di dasar laut dan mengganggu alur pelayaran kapal di beberapa wilayah Indonesia.
Proses pengerukan sedimen tersebut, menurutnya, penting untuk memperlancar lalu lintas kapal dan menjaga efisiensi transportasi laut, yang menjadi urat nadi ekonomi negara.
"Yang kami buka untuk diekspor bukan pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur pelayaran kapal. Ini untuk memperbaiki jalur kapal yang terganggu. Sekali lagi, ini bukan (ekspor pasir laut)," ucap Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, dikutip dari DetikNews pada Rabu (18/09/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara hasil sedimentasi laut dengan pasir laut.
Meskipun secara fisik keduanya tampak serupa, Jokowi menegaskan bahwa sedimen memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.
"Beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, sedimen didefinisikan sebagai material alami yang terbentuk akibat proses pelapukan dan erosi, yang terbawa oleh arus laut dan kemudian mengendap di dasar laut.
Pasal 1 ayat (1) dalam PP tersebut menjelaskan bahwa sedimentasi ini dapat diambil untuk mencegah gangguan terhadap ekosistem laut serta memastikan keamanan jalur pelayaran.
Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka ekspor pasir laut ditandai dengan revisi dua peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menurut Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, revisi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Revisi ini juga dilakukan atas usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berperan sebagai instansi pengawas utama dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Isy Karim menegaskan sedimen laut yang diekspor bukan pasir laut, melainkan material alami yang diangkat untuk menjaga jalur pelayaran dan ekosistem.
Lebih lanjut, Isy Karim juga menekankan bahwa penerbitan aturan baru ini merupakan hasil kerja sama antara beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk KKP yang bertanggung jawab atas pengelolaan laut dan perikanan.
Isy Karim menjelaskan bahwa ekspor pasir laut tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu baru bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Ia merujuk pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang menyebutkan beberapa syarat untuk melakukan ekspor, seperti harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Isy juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut ini tidak akan dilakukan sembarangan.
Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan izin ekspor hanya jika sudah dipastikan bahwa kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi terlebih dahulu.