Jokowi Bolehkan Biaya Cukai Plastik dan Minuman Manis di 2023

Asik makin mahal. 2023 banyak cuan amin...

Ilustrasi pajak. (PIXABAY)
Fri, 16 Dec 2022


Presiden Indonesia, Joko Widodo, baru saja meresmikan rincian aturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Lebih lanjut, anggaran tersebut juga mencangkup cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Kawula Muda!

Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Pada pasal tersebut, tertulis cukai plastik ditargetkan mencapai Rp 980 miliar dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan adalah Rp 3,08 triliun. 

Minuman manis berkarbonat (UNSPLASH/JOSH APPLEGATE)

 

Sebenarnya, target pendapatan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis telah adalah dalam APBN 2022. Pada anggaran tersebut, penerimaan cukai ditargetkan dapat mencapai Rp 3,4 triliun. 

Namun, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tidak terlaksana di tahun ini, Kawula Muda. Hingga saat ini pun belum ada kepastian resmi akan kapan plastik dan minuman berpemanis akan mendapat beban cukai.

Sebelumnya, ide untuk menambah barang kena cukai datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. DPR RI pun telah memberikan persetujuan agar pemerintah memperluas barang kena cukai. 

Salah satu bahan produk yang dipilih yakni plastik dan minuman berpemanis. Namun, terdapat pertimbangan panjang karena minuman berpemanis dan plastik juga memiliki aspek negatif dan berbahaya.

Adapun selain kedua produk tersebut, terdapat produk lainnya yang telah dikenai cukai secara resmi. Beberapa di antaranya yakni produk tembakau, alkohol dan minuman dengan etil alkohol. 

Sementara itu, dikutip dari kemenkeu, Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun. Target ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

“Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat,” sebagaimana rilis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Kamis (15/09/2022).

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun.

Berita Lainnya