Kalau menurut kamu kondisi udara di jakarta bagaimana sih, Kawula Muda?
Pada Kamis (28/09/2021), majelis hakim PN Jakarta Pusat mengumumkan hasil sidang gugatan polusi udara Jakarta setelah dua tahun lamanya diproses. Hasilnya, delapan pejabat pemerintah termasuk Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Walhi, dan badan lainnya yang berjumlah 31 orang membentuk Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara, Koalisis Semesta (IBUKOTA).
Pada 4 Juli 2019, koalisi tersebut menggugat delapan pejabat negara atas dasar buruknya kualitas udara di Jakarta dan didaftarkan sebagai gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Gugatan tersebut menuntut tujuh pejabat pemerintah dengan vonis melakukan pelanggaran HAM akibat membiarkan kualitas udara di DKI Jakarta yang semakin memburuk. Menurut koalisi, hal itu sama saja dengan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Ketujuh pejabat tersebut antara lain Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Tuntutan lain yang diajukan oleh koalisi adalah revisi baku mutu udara ambien (BMUA) nasional pada PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar sesuai standar WHO.
Selain itu, koalisi itu juga meminta agar pemerintah memasang alat ukur polusi dengan jumlah sesuai rekomendasi ahli, memberi info kualitas udara secara real time kepada masyarakat, serta melakukan rencana aksi pengendalian pencemaran udara dengan lebih konkret.
Setelah delapan kali ditunda, akhirnya putusan hakim mengabulkan sebagian tuntutan IBUKOTA tersebut. Pemerintah diwajibkan untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional sesuai standar WHO dan menyusun strategi guna mengendalikan polusi udara di Jakarta.