Uhuyyyyyy!!!
Alfiansyah Komeng alias Komeng masih wara-wiri aja nih di sosial media. Hal tersebut terjadi karena dirinya secara mengejutkan meraih raihan suara tertinggi sementara dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Hingga tulisan ini dibuat, Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB, Komeng sudah meraih 10,71 persen atau 842,734 suara. Dari data di situs resmi KPU tersebut, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dibanding 53 calon lainnya.
Jika perolehan suara tersebut bertahan hingga penghitungan suara selesai, maka dapat dipastikan Komeng akan menjadi anggota DPD.
Berikut tugas dan besaran gaji Komeng jika sudah menjadi anggota DPD:
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Berikut bunyi aturannya.
Pasal 246
DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Artinya, dalam hal ini, Komeng akan mewakili daerah Jawa Barat.
Jika nantinya resmi terpilih sebagai anggota DPD RI, Komeng harus menjalankan wewenang dan tugasnya selama lima tahun menjabat nanti.
Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014:
Mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.
Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan poin nomor 1;
Menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
Menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Jika suara Komeng tetap unggul hingga akhir rekapitulasi, maka Komeng wajib memenuhi tugas dan wewenang sebagai anggota DPD, juga dipastikan akan mendapatkan gaji dan tunjangan, Kawula Muda.
Gaji dan tunjangan anggota DPD sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3, gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" berikut bunyi pasalnya.
Artinya jika jadi anggota DPD, gaji Komeng akan sama dengan gaji DPR.
Untuk rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Pasal 1, besaran gaji pokok anggota DPR adalah Rp4,2 juta. Namun, gaji ini belum termasuk tunjangan lainnya, di antaranya.
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
Asisten anggota Rp2.250.000.
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok atau Rp168.000
Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Komeng menarik perhatian sepanjang pemungutan suara, lantaran foto dirinya yang terkesan nyentrik di surat suara.
Gak cuma fotonya aja yang unik, Kawula Muda, Komeng tampaknya tidak begitu serius untuk berkampanye. Terbukti banyak masyarakat yang justru baru mengetahui Komeng mencalonkan diri sebagai anggota DPD saat membuka surat suara.
Meskipun pencalonannya terkesan gak serius, tapi Komeng punya visi misi yang serius, Kawula Muda.
Komeng memiliki misi mengembangkan sektor seni dan kebudayaan Indonesia sehingga bisa menjadi soft power jika dirinya terpilih. Komeng bahkan berujar bahwa misinya di sektor seni dan budaya ingin seperti Korea Selatan.
"Saya pengin kayak Korea Selatan bisa menjajah negara lain dengan seni dan budayanya. Katanya itu pemasukan dari seni budaya itu hampir double digit APBN negaranya," ujar Komeng, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Lebih lanjut, Komeng bahkan tampak yakin bahwa sektor seni dan budaya Indonesia bisa seperti Korea Selatan.
"Sedangkan kita lebih luas dari Korea Selatan dan lebih beragam suku-sukunya; suku Sunda, suku Jawa, sukuriti, suku cadang hampir semua ada di Indonesia, masa kita enggak bisa," imbuhnya.
Kira-kira kalo Bang Komeng jadi anggota DPD, lo berharap apa, Kawula Muda?