Peraturannya sudah berlaku ya, Kawula Muda!
Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengembalikan ketentuan sebelumnya untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Keputusan ini diambil atas keinginan Presiden Joko Widodo agar pencairan JHT dipermudah.
Aturan perubahan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2002.
"Kami akan terus menyerap aspirasi bersama serikat pekerja serta buruh serta intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," ujar Ida dalam laman Katadata, Rabu (02/03/2022).
Pekerja buruh yang ingin mencairkan JHT tetap dapat mengacu aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Ida juga menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerja (JK) sudah berlaku sehingga pekerja dapat memperoleh manfaat terkena PHK, yaitu uang tunai dan pelatihan.
Sebelumnya, Jokowi meminta Ida untuk merevisi aturan pencairan JHT. Jokowi ingin pekerja tidak mengalami kesulitan saat PHK dan mudah untuk mengakses JHT.
Jokowi juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menginstruksikan perubahan tersebut. Adapun revisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya yang terkait.
Melalui pemberitaan tersebut, pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.