Kawula Muda, breaking news, nih!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tetapkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" pada Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astrina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Terdakwa Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian dalam akun Instagramnya @jrxsid dan dinilai telah menimbulkan kebenciana tau permusuhan berdasarkan SARA kepada IDI Bali pada Juni 2020.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Kasusnya dikaitkan dengan tindak pidana ujaran kebencian atas postingan "IDI kacung WHO", mengacu pada UU ITE.
JPU yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 atay (1) KUHP.