Jepang Ubah Ketetapan Aturan Persetujuan Seksual di Usia 16 Tahun

Aturan Sexual Concent usia 13 tahun menjadi 16 Tahun

Wanita Jepang denga pakaian asli Jepang (UNPLASH/kevinxie)
Fri, 16 Jun 2023

Parlemen Jepang mengadopsi Undang-undang (RUU) untuk menaikkan batas usia sah persetujuan aktivitas seksual yang semulanya 13 tahun menjadi 16 tahun.

RUU yang dibuat tersebut, lolos dari Majelis Tinggi Parlemen dengan satu suara yang bulat, pada hari Jumat (16/06/2023).

RUU ini mengklarifikasi syarat penuntutan kasus perkosaan dan mengintip.

Dilansir dari CNN Indonesia, yang mengutip dari AFP, di dalam UU tersebut nantinya pasangan remaja di atas 13 tahun masih bisa bebas dari tuntutan hukum jika perbedaan usia pasangan itu tidak lebih dari lima tahun.

Aturannya juga menyebutkan contoh penuntutan perkosaan yang bisa dilakukan. Selain itu, aturan ini juga akan mengatur persoalan korban yang di bawah pengaruh alkohol, narkoba, ketakutan, dan pemanfaatan status sosial.

Salah satu pejabat Kementerian Kehakiman Jepang sebelumnya mengatakan aturan itu tidak bertujuan untuk mempermudah vonis perkosaan, tetapi membawanya ke jalan hukum yang konsisten.

Kementerian Kehakiman Jepang mengungkapkan, “Mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten.”

Masyarakat Jepang (UNSPLASH/yukieyre)

 

Kementerian Kehakiman Jepang juga mengatakan UU tersebut berisikan pelanggaran-pelanggaran kunjungan baru, seperti orang-orang yang dapat mengintimidasi, merayu, atau menggunakan uang demi memaksa anak di bawah 16 tahun dengan tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda 500.000 yen atau setara sekitar Rp 53 Juta.

Sebelumnya, persetujuan aktivitas seksual di Jepang diatur paling muda pada usia 13 tahun. Pemerintahan Tokyo terakhir merevisi KUHP terkait pelanggaran seksual pada 2017. Namun, pada tahun 2019 serangkaian pembebasan kasus pemerkosaan memicu protes dari masyarakat.

Berita Lainnya