Karena PMK juga semakin meningkat, Kawula Muda!
Pada Rabu (29/06/2022), Kementerian Agama (Kemenag) umumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada 10 Juli 2022.
Adapun perayaan tersebut identik dengan ibadah kurban alias penyembelihan hewan. Sapi pun diketahui sebagai salah satu hewan yang kerap disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Sayangnya, kini wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) telah semakin meluas di Indonesia. Bahkan, ada desakan yang muncul agar pemerintah segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah tersebut.
"Karena itu, segera ditetapkan kondisi luar biasa. Dari pertama kali kejadian kami sudah minta segera bentuk Satgas, segera tetapkan status luar biasa. Kenapa? Supaya pendataan bisa cepat. Ini enggak beres-beres," tutur Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengutip CNBC pada Kamis (30/06/2022).
Sebelumnya, wabah tersebut memang pertama kali muncul di empat kabupaten Jawa Timur. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, wabah tersebut telah meluas hingga ke 221 kabupaten/kota di 19 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Kurban 1443 Hijriyah tersebut, Kemenag juga telah menerbitkan aturan terkait kurban.
Aturan tersebut fokus mengatur sejumlah protokol kesehatan saat Salat Id. Ada pula aturan terkait pelaksanaan kurban terutama mengenai cara penyembelihan, pengulitan, hingga pemotongan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan bagi umat Muslim di wilayah PMK yang ingin melakukan kurban, ada baiknya untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Hal tersebut untuk menghindari penyembelihan hewan yang terinfeksi PMK untuk ibadah kurban tahun ini.