Jasa Raharja Tolak Memberi Santunan ke Korban yang Melawan Arus

Hati-hati di jalan Kawula Muda!

Rivan A. Purwantono selaku Direktur Utama Jasa Raharja (INSTAGRAM/rivan.purwantono)
Wed, 23 Aug 2023


Pihak Jasa Raharja menyebutkan tidak akan memberikan santunan kepada tujuh pengendara motor usai menjadi korban dalam kecelakaan tertabrak oleh truk di Lenteng Agung, Jakarta pada Selasa, (22/08/2023) karena melawan arus lalu lintas.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono membuka suara bahwa pihaknya tidak akan memberikan santunan kesehatan kepada tujuh pengendara motor yang tidak taat peraturan dengan melawan arus hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

Saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ujar Rivan dalam keterangan yang dilansir Prambors dari Liputan6, Rabu (23/08/2023).

TKP Kecelakaan Truk Tabrak 7 Motor di Lenteng Agung (KOMPAS/wasti samaria simangunsong)

 

Selain itu, ada Kompol Bayu Marfindo yang juga menyebutkan ada tiga pengendara motor yang kabur usai kecelakaan dan hingga saat ini pihak kepolisian masih menginvestigasi identitas tiga pemilik motor tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan kepada tujuh pengendara motor itu  menjadi penyebab atas kecelakaan yang terjadi itu.


TKP Kecelakaan Truk Tabrak 7 Motor di Lenteng Agung (KOMPAS/wasti samaria simangunsong)

 

Seperti yang diketahui dari pengakuan sang sopir truk, dirinya hendak menuju ke Kota Depok, namun ketika memalingkan pandangan ke sebuah mobil yang sedang menyalip dari kanan, tiba-tiba terdapat para pengendara motor yang mendadak muncul melawan arah hingga kecelakaan pun terjadi.

Diketahui dari Kompol Multazam Lisendra selaku Kapolsek Jagakarsa, kecelakaan lalu lintas di Lenteng Agung arah Depok itu telah dikonfirmasi bahwa adanya keterlibatan tujuh pengendara motor yang tertabrak truk, sebagian motor ada yang terjepit di bagian depan truk. 

Korban banyak yang luka-luka dan telah dibawa ke RS Aulia, RS Andika, dan RS Zahira di kawasan Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Kawula Muda, selain tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang dinilai melanggar aturan lalu lintas, Jasa Raharja juga tidak menyantuni korban dengan kategori sebagai berikut.

1. Korban kecelakaan tunggal.

2. Korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

3. Korban yang mengalami kecelakaan tapi terbukti sedang melakukan kejahatan.

Maka dari itu, pihak Jasa Raharja juga memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dengan tertib berkendara.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan.

Berita Lainnya