Kawula Muda, tahu kan kalau sektor non esensial wajib WFH 100%?
PPKM Darurat Jawa-Bali 3—20 Juli telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (1/7/2021) lalu.
PPKM Darurat sendiri diketahui merupakan bentuk "pengetatan" dari PPKM Mikro. Sejumlah aturan-aturan terkait Work from Home (WFH) dan Work from Office (WFO) juga kembali ditegakkan.
Dalam aturan yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI itu, tertulis bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial wajib menerapkan WFH 100 persen.
Sedangkan, untuk sektor non esensial hanya diperbolehkan WFO maksimal 50 persen. Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Selain itu, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diizinkan untuk melaksanakan WFO sebesar 100 persen.
Namun, pada Selasa (6/7/2021), Gubernur Anies Baswedan mendapati dua perusahaan sektor non esensial yang masih mempekerjakan pegawainya di kantor. Tak menutup kemungkinan jika ada perusahaan lainnya yang melakukan hal yang sama.
Dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa melalui aplikasi JAKI.
Melansir unggahan akun Instagram resmi Jakarta Smart City, @jsclab, terkait pengaduan pelanggaran kantor sektor non esensial dan non kritikal, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Setelah laporan berhasil dibuat, kamu bisa memantau perkembangannya dalam fitur JakRespons.
Semangat ya terus, ya, Kawula Muda yang WFH dan WFO!