Jangan Nekat, Merokok Sambil Motoran Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Hai Kawula Muda, jangan nekat motoran sambil merokok ya.

Ilustrasi anak motor. (FREEPIK)
Tue, 13 Sep 2022


Baru-baru ini dikeluarkan aturan tentang denda bagi pengendara motor sambil merokok. Sebetulnya jika menilik ke belakang, aturan serupa sudah ada sejak 2019.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Sedangkan bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Ilustrasi pengendara motor sedang merokok. (FREEPIK)

  

Sanksi

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar aturan mengendara motor sambil merokok juga tidak main-main. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Akan tetapi, rupanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang aturan ini, dan masih begitu mudahnya dijumpai orang-orang yang mengendarai motor sambil merokok.

Padahal naik motor sambil merokok tentu saja membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pertama, abu atau bara api bisa saja mengenai si perokok dan mengganggu proses berkendara.

Kedua, abu maupun bara api juga bisa melayang terbawa angin dan mengenai pengendara yang ada di belakang, yang tentu saja bisa melukai pengendara lain.

Selain itu masih ada beberapa akibat lain yang disebabkan oleh kegiatan merokok saat sedang mengemudi.

Nah, Kawula Muda, mulai sekarang jangan pernah berkendara sambil merokok ya!

Berita Lainnya