Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Jam Buka Mal dan Bioskop

Hai Kawula Muda, jaga terus prokesnya ya!

Ilustrasi grafik naik. (FREEPIK)
Mon, 07 Feb 2022

Pemerintah mengumumkan sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wilayah-wilayah tersebut adalah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Luhut juga menyampaikan, beberapa faktor menjadi penyebab mengapa wilayah-wilayah tadi dinaikkan level PPKM-nya.

“Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Luhut.

Selain itu, untuk wilayah Bali penyebab kenaikkan levelnya dikarenakan oleh rawat inap yang meningkat.

Untuk itu pemerintah juga akan melakukan penyesuaian aturan PPKM Level 3, dengan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum vaksin.

Ilustrasi pasien Covid-19 sedang jalani perawatan. (FREEPIK)

 

Aturan PPKM Level 3

Dengan naiknya PPKM menjadi level 3, berikut penyesuaian aturan yang akan diberlakukan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Pertama, industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi.

Kedua, kegiatan di supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen, sementara pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Ketiga, mal akan dibuka sampai 21.00 dengan maksimal 60 pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.

Keempat, warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Kelima, bioskop masih akan tetap dibuka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima minimal vaksin dosis pertama.

Keenam, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi maksimal 25 persen.

Berita Lainnya