Wah, kalau menurut kalian gimana nih, Kawula Muda?!
Najwa Shihab berikan tanggapan setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan keputusan yang menyatakan bahwa tidak akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan kasasi. Hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
“JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,” ujar Riono.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari Najwa Shihab. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengunggah foto tangkapan layar berisikan berita terkini dari Pinangki. Dalam berita itu dituliskan JPU tak kasasi dan menyetujui hukuman hanya 4 tahun untuk jaksa Pinangki.
Najwa memberikan sindiran dengan tertawa yang dituliskan pada caption unggahannya tersebut. Tidak lupa ia mengajak masyarakat untuk ikut tertawa bersama di kolom komentar karena ketidakadilan dari hukuman tersebut.
“Hahahaha. Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya,” tulis Najwa Shihab.
Unggahan ini mendapat banyak respon dari netizen yang turut serta memberikan pendapat melalui kolom komentar dan disukai hingga ratusan ribu warganet.
Sebelumnya pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.