Kalau menurut Kawula Muda bagimana, nih?
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan agar koruptor dengan nilai korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara.
“Korupsi di bawah Rp 50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutur Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/01/2022) dikutip dari iNews.
Menurutnya, penyelesaian perkara dengan kerugian tidak terlalu besar tersebut dapat dilakukan secara administratif. Ia pun menambahkan perlu adanya pembinaan kepada para koruptor tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya.
Salah satu pertimbangan Burhanuddin mengusulkan hal tersebut adalah banyaknya buronan yang belum tertangkap.
Sejak 2018 hingga 2022, Kejaksaan Agung menetapkan 667 orang sebagai buronan kasus korupsi, pencucian uang, hingga narkoba. Namun, masih ada 370 buronan yang belum ditangkap hingga saat ini.
Sementara itu, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan memahami maksud gagasan Burhanuddin tersebut.
“Kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan, banding, dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari Rp 50 juta sehingga saya memahami gagasan tersebut,” tutur Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/01/2021) dikutip dari Kompas.
Namun, selama hal tersebut tidak diatur oleh Undang-Undang, KPK tetap tidak bisa melakukan penyelesaian seperti yang diusulkan oleh Burhanuddin tersebut.
“Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya,” tambah Ghufron.