Kawula Muda, walaupun PSBB Transisi diterapkan kembali, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan yah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2. PSBB Jakarta jilid kedua telah diterapkan sejak 14 September 2020 hingga 11 Oktober 2020.
Setelah PSBB selama hampir satu bulan, kini Jakarta terapkan PSBB transisi yang berlaku pada 12-25 Oktober 2020. Hal tersebut diputuskan setelah melihat perlambatan kenaikan kasus positif virus corona di Jakarta.
Pelaksanaan PSBB transisi diatur dalam Pergub No. 101 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona di Jakarta.
Beberapa kebijakan baru yang diterapkan di beberapa sektor yang sudah diizinkan beroperasional selama PSBB Transisi, berikut kebijakannya:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan operasional pusat kebugaran dengan protokol khusus yang termasuk dalam sektor pariwisata. Dimulai dari aturan jam operasional yaitu pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas maskimal 25 persen.
Sebelas usaha sektor esensial yaitu kesehatan, bahan pangan/minuman/makanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Kantor non-esensial diizinkan kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah sebagai berikut.
a. Membuat sistem pendataan pengunjung.
b. Menyerahkan data pengunjung ke Pemprov DKI Jakarta.
c. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda tiga jam.
d. Memaksimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan aktivitas kerja dan mencegah kerumunan.
e. Jika ditemukan klaster (bekerja bersama atau berinteraksi dekat), tempat kerja tersebut wajib ditutup 3x24 jam untuk disinfektan.
Seluruh tempat makan atau restoran diperbolehkan beroperasi dan dine-in, tetap dengan menjalankan protokol yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh restoran memiliki buku tamu yang harus diisi oleh pengunjung yang makan di tempat. Pemprov DKI Jakarta menjamin kerahasiaan data pribadi pengunjung yang memberikan data diri kepada restoran.
Salon dan barbershop diizinkan beroperasi. Namun, untuk layanan pijat dan perawatan muka belum dapat dilaksanakan. Kapasistas dalam dalon dibatasi maksimal 50 persen, dengan jarak antar kursi diatur 1,5 meter.
Pemprov DKI Jakarta memberikan tanggung jawab besar di sektor pariwisata, atas beroperasionalnya tempat wisata. Setiap tempat wisata dibatasi dengan maksimal pengunjung 25 persen.
Meski demikian, pengunjung dengan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk tempat wisata dan pembelian tiket dilaksanakan secara online untuk menghindari kontak langsung.
Beberapa protokol pengunjung bioskop di DKI Jakarta, yaitu:
a. Kapasitas maksimal 25 persen.
b. Jarak antar pengunjung 1,5 meter.
c. Pengunjung dilarang pindah tempat duduk.
d. Alat makan dan minum wajib distetrilisasi.
e. Petugas wajib menggunakan masker.
Rumah ibadah raya menjadi salah satu tempat dengan protokol yang paling ketat. Beberapa protokol seperti tempat ibadah harus menyiapkan buku tamu untuk pengunjung yang beribadah. Kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah raya hanya boleh 50 persen.