Kawula Muda, jangan sampai ketinggalan, ya!
DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak kendaraan telah dimulai sejak Kamis, 15 September dan akan berlangsung hingga 15 Desember 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di DKI Jakarta ini meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk:
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak kendaraan.
Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No.1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.
Untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat Signal.
Melansir dari detik.com, menurut Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati, program pemutihan ini diberlakukan untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi DKI Jakarta.
Lusi juga menambahkan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak.
Melansir dari Pajakku, buat Kawula Muda yang mau mengikuti program pemutihan PKB dan BBNKB ini, harus menyiapkan sejumlah documen di antaranya:
Jika masa STNK telah habis, maka harus membawa dokumen tambahan berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Jangan sampai terlewat kesempatan emas ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini ya, Kawula Muda!