Hai Kawula Muda, tambah satu lagi status tersangka untuk Rizieq Shihab.
Sabtu (12/12/2020), pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Atas status tersebut, Rizieq langsung menjalani penahanan selama 20 hari, yakni hingga 31 Desember 2021.
Masih terlibat kasus Petamburan, Rabu (23/12/2020) Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
“Untuk yang di Megamendung, Rizieg Shihab sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtpidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Berbeda dengan kasus Petamburan, untuk kasus Megamendung tidak ada pihak panitia yang ikut terseret dalam kasus. Hal itu karena di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
“Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” kata Andi Rian lagi.
Sementara itu, kasus lain juga rupanya ikut menunggu Rizieq Shihab. Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat, disomasi oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Dalam surat somasi tertanggal 18 Desember 2020, disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU lahan di Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektar oleh Ponpes Agrokultur Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.
Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat terebut. Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.
Namun, dalam tayangan Front TV, Rizieq Shihab memberi penjelasan soal posisi tanah ponpes tersebut. Tidak disebutkan kapan video penyataan itu diambil, namun melihat penampilan Rizieq menggunakan masker, kemungkinan besar setelah ia pulang ke Indonesia dan berkunjung ke Megamendung pada November 2020.
“Pesantren ini beberapa tahun mau diganggu. Mau diusir, mau ditutup dan sebar fitnah. Katanya pesantren nyerobot tanah negara,” demikian penjalasan Rizieq.
Rizieq juga mengaku, status tanah pesantren adalah HGU (Hak Guna Usaha) atas nama PTPN. Ia tak memungkiri hal itu.
Atas somasi yang dilayangkan, Rizieg Shihab mengatakan mau saja pindah dari tanah tersebut, asal diberi ganti rugi.
Baik kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta lahan pondok pesantren, semuanya masih dalam perkembangan penyelidikan.