Hai Kawula Muda! udah pada tau hari ini mulai PPKM lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan PPKM, di wilayah Jabodetabek periode 24 Mei-6 Juni 2022.
Anies bersyukur bahwa status Covid-19 di Jakarta kian menurun. Anies menilai hasil ini merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja, tetapi ini kerja bersama di sini sehingga Jakarta makin stabil," kata Anies dikutip dari Detik.com, Selasa (24/5/2022).
Anies juga mengapresiasi para petugas di lapangan yang selama ini berjuang dalam meminimalisir penyebaran covid-19. Harapannya Jakarta akan lebih baik dari ini dan tidak lagi kembali ke masa-masa melonjaknya kasus Covid-19.
Sementara itu menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, level PPKM di berbagai daerah relatif membaik.
Selain wilayah Jabodetabek ada sekitar 41 daerah di wilayah Jawa Bali yang sudah tercatat masuk PPKM level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, menurut putusan tersebut, kegiatan non esensial dapat diberlakukan dengan maksimal atau 100 persen WFO bagi pekerja yang telah divaksin, dan masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk dan keluar.
Selain itu restoran dan tempat hiburan lainnya juga bisa diakses dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Kegiatan pernikahan juga bisa digelar dengan kapasitas penuh.