Kalo warga Jaksel dilarang pakai Bahasa Inggris, gimana ya?
Italia menerapkan aturan baru bagi warganya, Kawula Muda. Italia diketahui membatasi, bahkan melarang warganya untuk berbicara bahasa Inggris.
Pasalnya, warga Italia yang ketahuan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dalam komunikasi resmi akan terkena denda hingga 100 ribu Euro atau sekitar Rp 1,6 miliar loh, Kawula Muda!
Faktanya, larangan ini tertuang dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Italia, Fabio Rampelli. Tidak hanya itu, aturan tersebut juga didukung oleh Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni.
Meski dalam larangan tersebut mencakup seluruh bahasa asing, namun aturan tersebut secara khusus diarahkan pada Anglomania atau penggunaan bahasa Inggris yang disebut merendahkan dan mempermalukan Bahasa Italia. Terlebih, kini Inggris juga bukan lagi bagian dari Uni Eropa, melansir Detik.
Draf RUU tersebut mengharuskan pejabat untuk memiliki pengetahuan tertulis, lisan, dan penguasaan bahasa Italia. Draf RUU tersebut juga menuliskan larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
"Ini bukan hanya masalah mode, seiring dengan berlalunya mode, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebagaimana rancangan undang-undang tersebut, melansir CNN.
Sebagai informasi, Draf RUU tersebut berisikan beberapa pasal yang menjamin bahasa Italia menjadi bahasa utama yang digunakan, bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing dan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.
Sedangkan, apabila terdapat warga yang melanggar, akan dikenakan denda antara 5 ribu euro hingga 100 ribu euro, menurut draf RUU tersebut.
Share pendapat lo dong, Kawula Muda!