Buat lo yang pengen tau tugas dan wewenang DPR RI, Kawula Muda!
RUU Pilkada yang belakangan jadi pembahasan publik beberapa hari terakhir resmi dibatalkan DPR RI, Kawula Muda.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.
Sufmi Dasco menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri merupakan salah satu lembaga negara yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdiri dari anggota-anggota partai politik yang terpilih melalui pemilihan umum.
Pada Pasal 7 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR dijelaskan, DPR mempunyai beberapa tugas.
Sementara itu, ketentuan mengenai anggota DPR diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPR, yang menyatakan bahwa jumlah anggota DPR adalah 575 orang.
Sebelum memulai tugas mereka, anggota DPR mengucapkan sumpah atau janji bersama yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sebuah rapat paripurna DPR.
Tujuan pengucapan sumpah atau janji ini adalah agar anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh kesungguhan, mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi.
Pengucapan janji dilakukan di hadapan rohaniwan sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing anggota. Setelah sumpah atau janji diucapkan, anggota DPR akan menandatangani formulir sumpah atau janji tersebut
DPR memiliki tiga fungsi utama: fungsi legislasi, yang meliputi penyusunan dan pembahasan undang-undang; fungsi anggaran; serta fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengutip dari dpr.go.id, dalam hal fungsi legislasi, DPR punya tugas dan kewenangan, seperti:
1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
2. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah, yang mencakup otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4., Menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden.
5. Memutuskan apakah menyetujui atau menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (yang diajukan oleh Presiden) agar ditetapkan menjadi undang-undang.
1. Memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden.
2, Mempertimbangkan pandangan DPD terhadap RUU tentang APBN serta RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Melakukan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Memberi persetujuan atas pemindah tanganan aset negara serta terhadap perjanjian yang memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
1. Mengawasi pelaksanaan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kebijakan pemerintah merupakan tugas utama.
2. Membahas dan mengambil tindakan terhadap hasil pengawasan yang dilaporkan oleh DPD, yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Untuk terpilih sebagai anggota dewan, seorang calon legislator harus berumur minimal 21 tahun, memiliki pendidikan paling rendah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat secara fisik dan mental.
Calon Anggota DPR harus berasal dari partai politik, karena tidak diperkenankan adanya calon independen.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan fungsi anggota DPR yang akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali di pemilihan umum berikutnya.