Kronologi Korban Begal Malah Dijadikan Tersangka Pembunuhan

Namun sudah dibebaskan karena terbitnya surat penangguhan, Kawula Muda!

Amak Sinta atau Murtede, korban begal yang malah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan (INSIDE LOMBOK/Fahri)
Sat, 16 Apr 2022

Murtede alias Amaq Santi (34) diketahui merupakan korban begal yang malah dijadikan tersangka oleh polisi. Hal itu dikarenakan ia membunuh dua dari empat begal yang menyerangnya dengan sebuah pisau dapur. 

Kronologi Kejadian

Minggu (10/04/2022) dini hari, sekitar pukul 24.00 WITA di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Nusa tenggara Barat (NTB), Murtade seorang diri mengendarai motor. Saat itu, ia bermaksud mengirim makanan dan air hangat untuk keluarganya di rumah sakit daerah Lombok Timur. 

Sebagai alat jaga-jaga, sang istri meminta Murtede membawa sebuah pisau dapur. Alat tersebut yang kemudian digunakan sebagai ‘perlindungan diri’ kala empat sosok menghampirinya di tengah jalan. 

Dikutip dari Kompas, Murtede bercerita dirinya ditebas oleh seorang begal sebanyak dua kali. Ketika salah satu begal mulai membawa kabur motornya, ia mengatakan menusuk begal tersebut dari belakang. Sementara itu, seorang begal lainnya ia tusuk di dada kiri kala menghindari bogem mentah begal tersebut. Kedua begal pun terkapar dan bersimbah darah. 

Melihat kawannya yang tertusuk, dua begal lainnya segera melarikan diri. 

Sempat Ditahan

Minggu (10/04/2022) sore, aparat kepolisian datang ke rumah Murtede. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melawan hingga membunuh begal tersebut. 

"Korban begal dikenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tutur Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana dikutip dari Suara. 

Terkait penangkapan tersebut, Murtede mengaku kecewa dengan hukum yang menjadikannya tersangka. Ia juga mengaku tidak mengerti mengapa ditahan oleh kepolisian. “Ada penjelasan bahwa saya dijadikan tersangka, tetapi saya tidak paham karena saya tidak bisa baca. Saya dijadikan tersangka pembunuh, padahal saya sudah jelaskan kalau saya membela diri,” tuturnya kepada Kompas. 

Diprotes Warga dan LSM

Mendengar penangkapan tersebut, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun mengajukan protes dan mendesak pembebasan Murtede. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah pun melakukan demo dengan tuntutan pembebasan tersebut, 

“Aksi kami lakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng. Dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum. Kami meminta agar Amaq Santi segera dibebaskan,” kata salah satu anggota aliansi tersebut, Lalu Tajir Sahroni dikutip dari Kumparan. 

Dua malam setelah mendekam di balik jeruji besi, Murtade akhirnya kembali menghirup udara bebas. Hal itu dikarenakan telah mendapat penangguhan penanganan. Walau begitu, sampai saat ini, belum ada kabar detail terkait status Murtade yang masih menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau sudah benar-benar dibebaskan.


Murtede Dibebaskan

Setelah adanya protes dari berbagai lapisan masyarakat, kabarnya Amaq Santi dibebaskan setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum selaku Kapolsek Praya Timur, Rabu (14/4/2022).

Namun demikian, Iptu Sayum tidak menjelaskan proses hukum selanjutnya. Ia mengatakan kasus tersebut ditangani penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Tips Cara Menghadapi Begal dari Polisi

Korban begal yang malah dijadikan tersangka tersebut tentu menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebenarnya, apa yang seharusnya dilakukan masyarakat saat dibegal? Apakah ketika melakukan ‘pertahanan diri’ seperti Murtade, kita juga akan menjadi tersangka?

Hal itu pun ditanyakan ke Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana pada jumpa pers Selasa (12/04/2022) lalu. Sayangnya, ia tidak serta merta memberi tips yang harus dilakukan oleh masyarakat. Tamiana hanya menekankan larangan untuk main hakim sendiri di Indonesia.

“Membunuh di negara kita kan dilarang, siapa pun itu. Siapa pun itu. Walaupun dia pelaku,” tuturnya dikutip dari Detik. 

Berita Lainnya