Kawula Muda, siapa yang sudah ikutan program Komcad yang diluncurkan Kemhan ini?
Sebanyak 10,000 orang telah mendaftarkan diri pada gelombang pertama untuk menjadi bagian dari Komcad alias Komponen Cadangan yang diluncurkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Pendaftaran Komcad dilakukan secara online maupun offline. Melansir dari Kompas.com, pendaftaran Komcad gelombang pertama dilakukan di empat markas Komando Daerah Militer (Kodam) yaitu Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).
Para pendaftar Komcad ini kemudian akan menjalani serangkaian seleksi terlebih dulu sebelum nantinya menjalani pelatihan dasar. Jadi, apakah Komcad sama dengan wamil? Berikut penjelasannya.
Komcad bukanlah seperti wamil atau wajib militer seperti yang dilakukan oleh warga negara Korea Selatan. Komcad tidak wajib diikuti oleh setiap warga negara yang masuk dalam persyaratan.
Pendaftaran Komcad dilakukan secara terbuka dan sukarela bagi warga negara yang berusia 18-35 tahun. Unsur sumber daya manusia (SDM) pada Komcad adalah warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Komcad adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Karena sifatnya sukarela, Komcad hanya digunakan pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Setiap Komcad yang telah menjalani pelatihan dan dilantik akan mendapatkan tanda kepangkatan yang mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tetapi, pangkat tersebut hanya berlaku ketika mereka aktif sebagai Komcad.
Jadi, pada saat digunakan melalui mobilisasi, Komcad baru berubah menjadi kombatan/militer. Jika tidak aktif sebagai Komcad, maka status mereka kembali menjadi warga negara biasa dan menjalankan aktivitas mereka seperti sebelumnya.
Setiap anggota Komcad akan mendapatkan hak antara lain:
1. Uang saku selama berada di masa pelatihan
2. Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
3. Perawatan kesehatan
4. Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian
5. Penghargaan
Sementara itu, setiap Komcad yang berasal dari unsur ASN, pekerja/buruh, ataupun mahasiswa tetap akan mendapatkan hak ketenagakerjaannya dan tidak akan kehilangan pekerjaan di instasi asal, serta tetap memperoleh hak akademisnya.
Kewajiban setiap Komcad adalah mematuhi panggilan mobilisasi yang dikeluarkan oleh negara. Bagi anggota Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi dan berusaha dengan sengaja menghindar akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.