Aturan dan Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pasangan Prabowo-Gibran

Udah siap buat ganti Presiden belom, Kawula Muda?

Presiden dan Wapres terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa)
Fri, 18 Oct 2024

Pelantikan menjadi tahap akhir dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 24 April 2024. 

Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, di mana pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,58% dari total suara sah nasional.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa upacara pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.

“Pelantikan di Senayan,” ucap Muzani usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai Wakil Ketua MPR RI, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari jumat (28/7/2024).

Keputusan tersebut diambil meskipun sebelumnya muncul spekulasi mengenai kemungkinan pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ahmad Muzani menegaskan bahwa pelantikan tetap akan dilaksanakan di Senayan, namun tidak memberikan penjelasan mengapa IKN tidak dipilih sebagai lokasi acara.

Presiden dan Wapres terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Istimewa)

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Adapun aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tercantum dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang membahas Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berikut adalah aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024:

  1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI.
  2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: a.meninggal dunia; atau b.tidak diketahui keberadaannya.

Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Berikut tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku di Indonesia:

1. Sidang Paripurna MPR

Pelantikan dimulai dengan sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, pejabat tinggi negara, dan tamu undangan dari dalam maupun luar negeri.

Dalam sidang tersebut, ketua MPR bertindak sebagai pemimpin acara, membuka dengan sambutan resmi, dan menjelaskan rangkaian kegiatan pelantikan hingga selesai.

2. Pengucapan Sumpah atau Janji

Setelah sidang dibuka, acara pelantikan ini dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan atau janji oleh presiden dan wakil presiden terpilih.

Prosesi ini dilakukan di hadapan semua anggota MPR dan tamu undangan, secara bergantian sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Berikut bunyi sumpah untuk presiden:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Sementara bunyi sumpah wakil presiden hampir sama, hanya mengganti kalimat kata “presiden” menjadi “wakil presiden”. Apabila presiden atau wakil presiden memilih untuk tidak mengucapkan sumpah, maka dapat mengucapkan janji dengan redaksi yang serupa tanpa menggunakan “Demi Allah”.

3. Penandatanganan Berita Acara

Setelah mengucapkan sumpah jabatan atau janji, presiden dan wakil presiden menandatangani berita acara pelantikan sebagai bukti pengesahan. Proses penandatanganan dilakukan di hadapan ketua MPR dan disaksikan oleh semua tamu undangan.

4. Pidato Presiden Terpilih

Setelah itu, presiden terpilih diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato kenegaraan perdana. Dalam pidatonya, presiden biasanya memaparkan visi dan misi yang akan dilaksanakan.

Selain itu, pidato tersebut menjadi kesempatan bagi presiden untuk menyampaikan harapan dan komitmen dalam melaksanakan amanah dari rakyat.

5. Penutupan Sidang Paripurna

Setelah rangkaian acara pelantikan selesai, ketua MPR akan menutup sidang paripurna. Ia mengumumkan bahwa presiden dan wakil presiden telah resmi dilantik sesuai dengan ketentuan konstitusi.

6. Upacara Simbolis dan Penyambutan di Istana Negara

Selanjutnya, presiden dan wakil presiden yang baru dilantik biasanya akan melanjutkan acara dengan upacara simbolis di Istana Negara. Di sana, mereka akan menerima tamu negara, yang menandai dimulainya tugas kenegaraan mereka.

Berita Lainnya