Ingin Biaya Kuliah Ditanggung Pemerintah? Pakai Saja KIP Kuliah 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hai Kawula Muda, mau kuliah tapi bingung soal biaya? Daftar KIP Kuliah 2021 aja!

KIP Kuliah 2021 dari pemerintah untuk 200.000 mahasiswa. (KEMENDIKBUD)
Wed, 17 Feb 2021

Satu lagi program bantuan di bidang pendidikan diluncurkan oleh pemerintah, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

KIP Kuliah 2021 merupakan program prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyalurkan bantuan melanjutkan ke perguruan tinggi pada 200.000 mahasiswa.

KIP Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
  • Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
  • Bantuan biaya hidup bulanan.

Syarat penerima KIP 

1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik namun ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleki penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.

Ilustrasi seorang mahasiswi akan belajar. (FREEPIK)

  

Keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan KIP Kuliah adalah:

  • Kepemilikan program bantuan Pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yangmasuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat di atas dapat tetap mendaftar dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota paling banyak Rp 750.000.

Cara Daftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs kup-kuliah.kemendikbud.go.id. 

Berikut ini cara daftarnya.

  1. Siswa login ke kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau KIP Kuliah mobile apps
  2. Siswa menginput Nomor Indok Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  3. Kemdikbud melakukan vallidasi NPSN dan NISN melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan NIK dan bansos divalidasi Kemensos.
  4. Setelah validasi, siswa memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2021
  6. Mengikuti seleksi masuk dan diterima PTN, politeknik negeri, atau universitas swasta lewat jalur pilihan
  7. Setelah diterima fasilitas Pendidikan tinggi, siswa penerima KIP Kuliah 2021 melakukan verifikasi jika diperlukan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi KIP, pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Berita Lainnya