Indonesia Resmi Punya 10 Bandara Internasional, Ini Dia Daftarnya

Hai Kawula Muda, makin mudah aja nih masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Petunjuk kedatangan di bandar udara. (FREEPIK)
Wed, 13 Apr 2022


Seiring dengan kian meredanya kasus Covid-19, pemerintah mulai membuka kembali pintu masuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Tak hanya itu, pemerintah juga menambah pintu gerbang perjalanan internasional di tiga bandara, yakni Yogyakarta International International Airport (YIA), Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (6/4/2022), Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menuturkan, dengan tambahan tiga bandara tersebut, total kini PPLN)dapat memasuki wilayah Indonesia di sepuluh bandara internasional.

Aturan baru ini telah diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan NO.42/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.

10 bandara internasional tersebut adalah:

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten
  2. Bandara Juanda di Surabaya, Jawa Timur
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali
  4. Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan, Kepulauan Riau
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawarsi Utara
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok, NTB
  8. Bandara Kualanamu di Medan, Sumatra Utara
  9. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan
  10. Bandara YIA di Yogyakarta.
Ilustrasi bandara. (Thinkstockphotos.com)

  

Syarat lainnya

Disebutkan juga, selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya.

Berikut beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan: 

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan katan

Wajib menjalanin RT-PCR saat kedatangan

Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia

Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandara Udara, melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/Lembaga terkait, serta stakeholders penerbangan.

Dengan diberlakukannya SE No.42/2022, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17/2022, maka Surat Edaran no.33/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berita Lainnya