Jadi enggak perlu repot-repot siapin uang receh deh, Kawula Muda!
Sebuah spanduk yang bertuliskan parkir gratis khusus untuk konsumen Indomaret viral di media sosial usai diunggah di akun Twitter @RDNADN pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Spanduk tersebut bertuliskan bahwa konsumen Indomaret bebas biaya parkir dan dipersilakan untuk melapor polisi jika ada pihak lain yang mengharuskan untuk membayar uang parkir.
"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi," demikian pernyataan dari spanduk tersebut.
Spanduk tersebut langsung menyita perhatian warganet. Banyak sekali yang memberi sambutan baik dan meminta kebijakan serupa untuk dapat diterapkan di semua cabang Indomaret.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director, Wiwiek Yusuf, membenarkan adanya spanduk tersebut.
Ia menjelaskan bahwa spanduk tersebut berada di salah satu gerai Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi," ujar Wiwiek, melansir dari Kompas.com.
Kebijakan tersebut dikeluarkan usai berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat. Dengan adanya spanduk ini, mereka berharap konsumen Indomaret dapat merasa lebih nyaman lagi untuk berbelanja, tanpa harus khawatir dengan uang parkir.
Ketika ditanya apakah nantinya semua Indomaret akan memasang spanduk yang sama atau tidak, Wiwiek menjelaskan bahwa hal itu tergantung pada situasi dan lokasinya.
Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Hingga Kamis (28/10/2021), kicauan di akun Twitter tersebut telah dibagikan lebih dari 16.000 kali dan disukai lebih dari 65.000 warganet.