Eits, Rp 1 juta dan biaya lainnya, Kawula Muda.
Kawula Muda, masyarakat kini bisa mengajukan permohonan percepatan untuk membuat paspor satu hari jadi dengan tarif Rp 1 juta. Bukan dilakukan di aplikasi M-Paspor, permohonan ini hanya dilakukan kantor imigrasi, Kawula Muda.
"Bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan," terang Sub koordinator Humas Ditjen Achamd Nur Saleh, melansir dari Liputan6, Senin (06/02/2023).
Achmad menjelaskan, percepatan pembuatan paspor cukup membawa dokumen persyaratan berupa KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Aturan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok sebesar Rp 1 juta dan belum termasuk biaya pembuatan paspor.
Berikut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor 1 hari jadi:
1. Pelayanan PNBP per permohonan sebesar Rp 1.000.000
2. Biaya buku paspor 48 halaman sebesar Rp 350.000
3. Biaya buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000
Mengutip pada laman kanimjakbar.kemenkumham.go.id, percepatan pembuatan paspor dilakukan dengan kuota sekitar 15 paspor per hari sebelum pukul 10.00 WIB.
Berikut inilah cara buat paspor 1 hari jadi secara umum di Kantor Imigrasi:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KK, KTP, ijazah, dan akta kelahiran (fotokopi). Bawa juga paspor lama jika ingin memperpanjang masa berlakunya.
2. Langsung saja datangi Kantor Imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus.
3. Di Kantor Imigrasi kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor yang disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Berkas-berkas permohonan paspor yang dibawa oleh pemohon diperiksa keasliannya oleh petugas loket di Kantor Imigrasi.
5. Selesai pemeriksaan, berkas permohonan akan di-input oleh petugas input data.
6. Selanjutnya kamu akan mengikuti proses foto dan wawancara.
7. Petugas foto dan wawancara akan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan asli dan mencetak biodata pemohon. Pemohon akan diminta menandatangani hasil foto dan wawancara, serta diberikan pengantar pembayaran di bank.
8. Setelah foto dan wawancara selesai serta dinyatakan memenuhi persyaratan, paspor akan diterbitkan.
Untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan percepatan pembuatan paspor, Achmad merujuk agar segera mengurusnya di imigrasi. Pasalnya, pemohon yang datang di siang hari, kemungkinan besar paspor selesai di keesokan harinya.
Gimana Kawula Muda, apakah lo tertarik untuk ajukan percepatan pembuatan paspor 1 hari jadi dengan biaya Rp 1 juta?