Imbas Kebocoran Data, Menkominfo Minta Masyarakat Jaga NIK Sendiri!

Jaga diri masing-masing ya Kawula Muda

Menkominfo Johnny G. Plate yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial. (ANTARA)
Mon, 05 Sep 2022


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengingatkan publik agar tidak sembarangan memberikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data pribadi lain kepada pihak yang tidak berkepentingan.

“Kepada masyarakat, saya meminta supaya kita jaga betul data privasi melalui NIK kita, jangan sampai dipakai oleh orang lain. Kita gunakan di bawah kontrol kita. Jadi NIK itu diberikan hanya untuk yang betul-betul terpercaya dan membutuhkan. Harus ada tanggung jawabnya. Jaga NIK kita sendiri,” ujar Johnny dikutip dari Kumparan.com.

Respons Kominfo tersebut merupakan imbas dari kebocoran data masyarakat Indonesia yang dijual di sebuah situs internet. Data tersebut meliputi 1,3 miliar nomor HP dari berbagai operator seluler hingga NIK yang kabarnya beredar pada 1 September 2022 kemarin.

Pihak Kominfo mengaku telah melakukan pengecekan internal. Lebih lanjut Kominfo sendiri mengaku tidak memiliki alat atau mesin yang menampung data NIK dan nomor HP semacam itu, sehingga mereka menyatakan potensi kebocoran itu bukan berasal dari lembaga Kominfo.

Johnny G Plate, Sekjen Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika. (Dok. DETIKCOM)

“Dirjen Aptika Kominfo sudah menyiapkan untuk menelusuri di mana potensi kebocoran itu dan apakah betul kebocoran itu relevan dengan data terkini. Itu kan harus diperiksa semuanya,” sambung Johnny.

Selain itu, Johnny juga menghimbau masyarakat agar sering mengganti kata sandi atau password platform digital pada semua perangkat. Menurutnya, tindakan tersebut bisa mencegah dari pembobolan keamanan digital.

One time password itu harus selalu diganti sehingga kita bisa jaga, agar tidak bisa diterobos,” ujar Johnny.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kominfo mewajibkan pengguna kartu seluler untuk mendaftarkan nomor pra-bayarnya dengan validasi Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi Kominfo, hal tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat

Berita Lainnya