Imbas 191 Ribu IMEI Ilegal, Polisi akan Dirikan Posko Pengaduan

Bareskrim Polri akan sosialisasi terlebih dahulu!

Ciri-ciri handphone yang IMEI terblokir (UNSPLASH)
Tue, 01 Aug 2023

Kawula Muda Imbas dari 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal yan g terancam akan diblokir atau shutdown, Bareskrim Polri akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang turut terancam dalam daftar ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal yang akhir-akhir ini beredar. Atas kejadian tersebut, polisi mengungkapkan sebanyak 191 ribu ponsel di antaranya 176 ribu bermerek Apple iPhone akan dimatikan, akibat tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, dalam jumpa persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/07/2023) mengatakan, “Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban.”

Sebanyak 191 ribu IMEI iPhone ilegal akan segera diblokir pihak kepolisian (KOMPAS)

 

Berdasarkan buntut kasus iMEI Ilegal itu, Bareskrim Polri memberikan solusi dari korban dengan merencanakan untuk membuat posko pengaduan.

“Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan, supaya masyarakat terlayani dengan baik,” ucap Adi Vivid.

“Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata,” ungkap Adi Vivid.

Apa yang terjadi jika IMEI handphone terblokir? (SHUTTERSTOCK)

 

Rencananya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan provider dalam pendirian posko aduan IMEI terblokir.

Adi Vivid juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.

“Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik,” ucap Adi Vivid.

Lo sudah cek apakah IMEI ponsel lo terdaftar atau tidak? Kalau belum, segera cek lewat web Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Berita Lainnya