ICJR: Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Tidak Tepat

Menurutmu gimana, Kawula Muda?

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santri. (indochannel)
Tue, 05 Apr 2022

<iframe src="https://omny.fm/shows/prambors-news/pro-kontra-hukum-mati-herry-wirawan/embed" allow="autoplay; clipboard-write" width="100%" height="180" frameborder="0" title="Pro Kontra Hukum Mati Herry Wirawan"></iframe>

Hukuman mati yang diberikan oleh Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati, disayangkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menuturkan bahwa keputusan ini hanya menjadi memperburuk proses keadilan korban kekerasan seksual.

"Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual karena fokus negara justru diberikan terhadap pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," kata Erasmus.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. (jatim.suara)


Melalui akun Instagram @icjrid juga menuliskan bahwa fokus utama dalam kasus ini adalah kepada korban bukan kepada pelaku. Ini seharusnya menjadi perhatian para penegak hukum dan juga Hakim dalam kekerasan seksual.

"Tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana dapat menyebabkan efek jera di dalam kasus perkosaan," tulis keterangan tersebut.

Mereka juga mengatakan, pidana mati diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. Ini adalah bentuk gimmick yang diberikan sebagai kompensasi.

Sementara itu, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan hukuman mati kepada Herry Wirawan dalam sidang pada Senin, 4 April 2022.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim melansir dari Detik, Selasa (05/04/2022).

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Berita Lainnya