Ibu di Australia Dipenjara Usai Paksa Anaknya Menikah yang Berujung Kematian

Gak boleh maksain sesuatu ya, Kawula Muda

Seorang Ibu di Australia dipenjara karena memaksa "Forced Married" ke anaknya (AAP/James Ross)
Fri, 02 Aug 2024

Seorang ibu di Australia dipenjara setelah memaksa putrinya menikah dengan seorang pria yang kemudian membunuh putrinya, Kawula Muda. 

Sakina Muhammad Jan, yang berusia akhir 40-an, dinyatakan bersalah karena memaksa Ruqia Haidari menikah dengan Mohammad Ali Halimi, seorang pria berusia 26 tahun, pada tahun 2019. Pernikahan ini dilakukan dengan imbalan sejumlah uang.

Jan memaksa putrinya menikah setelah pernikahan pertama Haidari, yang saat itu berusia 20 tahun, berakhir dengan perceraian.

Dalam komunitas Hazara, Haidari dianggap 'bewa,' yang berarti dia telah kehilangan kehormatannya.

Jan kemudian mengatur pernikahan kedua untuk mencoba memulihkan reputasi keluarganya, meskipun putrinya tidak setuju, menurut jaksa Darren Renton kepada pengadilan. 

Enam minggu setelah pernikahan itu, Halimi membunuh istrinya yang baru, dan kini menjalani hukuman seumur hidup.

Pengadilan Australia Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mohammad Ali Halimi atas pembunuhan tersebut. 

Sakina Muhammad Jan menjadi terdakwa yang terlibat dalam kasus kematian anaknya (InDaily.com)

Undang-undang pernikahan paksa yang diperkenalkan di Australia pada tahun 2013 memiliki hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meski ada beberapa kasus lain yang sedang diproses, Jan adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman di bawah undang-undang ini.

Sebagai informasi, Keluarga Jan adalah pengungsi Hazara dari Afghanistan yang melarikan diri dari penganiayaan Taliban dan menetap di Shepparton, negara bagian Victoria.

Jan hadir di Pengadilan Negeri Melbourne dengan didampingi sekitar 15 anggota keluarga dan komunitas Hazara pada hari Senin (29/07/2024).

Beberapa dari mereka bahkan menangis ketika Hakim Fran Dalziel menjatuhkan Jan hukuman tiga tahun penjara. 

Namun, hakim memberikan Jan kesempatan untuk mengajukan perintah pengakuan, yang bisa membebaskannya setelah 12 bulan jika dia tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut. 

Awalnya, Jan menolak untuk menandatangani perintah tersebut, mengklaim bahwa dia tidak bisa menerima keputusan tersebut.

Meskipun Jan mengaku tidak bersalah, dia dijatuhi hukuman minimal satu tahun penjara karena dianggap memberikan "tekanan yang berat" pada putrinya

Berita Lainnya