Himpunan Hotel Indonesia dan Pengusaha Tolak Pidana Pasangan Belum Nikah Check In Hotel

Meski masih menjadi RKUHP, ancaman pidana ini menuai banyak perbincangan, Kawula Muda!

Ilustrasi pasangan tanpa ikatan pernikahan yang menginap bersama (UNSPLASH/BEDDA TAPERT)
Thu, 27 Oct 2022


Kebijakan baru dalam Pasal 415 RKUHP mengenai ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel terus menuai perbincangan, Kawula Muda.

Pasalnya, kali ini pihak hotel masih mengupayakan ruang dialog pembahasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal tersebut. 

Ilustrasi pasangan tanpa ikatan pernikahan yang menginap bersama (UNSPLASH/TOA HEFTIBA)

 

Mengutip CNBC, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan para pengusaha belum menerima ajakan bicara oleh pihak berwenang mengenai pembentukan RUU KUHP ini. 

Menurut Hariyadi, RKUHP ini akan di finalisasi pada bulan Desember, menilai bahwa RKUHP ini masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Pihak hotel dan pengusaha terus mengupayakan ruang dialog tersebut karena dinilai dapat memberikan pengaruh negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan, yaitu jumlah wisatawan ogah datang ke Indonesia, dan berpindah wisata ke negara lain, seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam. 

Diketahui, sanksi yang bisa didapatkan dari RKUHP tersebut adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta!

Ketua DPP PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono juga ikut angkat bicara mengenai pidana perzinaan tersebut. Menurutnya, wisatawan asing dipastikan ogah masuk ke Indonesia jika masih ada pasal perzinaan.

"Sekali diundangkan kalau pasal perzinaan di Indonesia pasti gak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita gak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain, pasti tertulis jangan kamu pergi ke Indonesia karena kalau kamu bukan suami istri pasti kamu masuk penjara" kata Sutrisno mengutip CNBC Indonesia.

Tidak hanya itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PHRI DIY) diketahui juga menentang mengenai kebijakan baru, tersebut, loh. 

"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat,” ucap Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana mengutip Asumsi (26/10/2022).

Menurut Deddy, kehadiran hotel syariah dinilai sudah cukup untuk menjadi opsi bagi konsumen. Deddy juga menambahkan, pihaknya tidak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang bisa memidanakan pasangan yang belum menikah tersebut.

Bagaimana menurut lo, Kawula Muda?

Berita Lainnya