Hati-hati! Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol akan Kena Tilang Elektronik

Biasakan jangan ngebut ya, Kawula Muda.

Jalan tol akan dipasang speed camera untuk mengintai mobil yang melebihi batas kecepatan. (unsplash/moonwaster)
Sun, 27 Mar 2022

Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tilang elektronik di jalan tol.

Speed camera akan mulai dipasang di jalan tol untuk mengintai pengemudi mobil yang melewati batas kecepatan laju mobil.

Dua jenis pelanggaran yang akan diberlakukan adalah over dimension dan overloading (ODOL), serta batas kecepatan yaitu 60-100km/jam.


Batas kecepatan tersebut ditentukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan, menyatakan bahwa mobil yang melaju di atas 120km/jam sudah pasti akan terekam dan akan segera dikirimkan surat denda.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut ini adalah rincian aturan kecepatan kendaraan terbaru:

1. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan. 

2. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antar kota. 

3. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan. d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).

Saat ini, sudah terpasang lima (5) kamera di jalan tol yang tersebar mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.

Berita Lainnya