Hati-hati, Cover Lagu di YouTube Terancam Dipenjara Sampai 10 Bulan dan Denda Rp 4 Miliar!

Hai Kawula Muda, ingin terkenal karena meng-cover lagu orang lain? Hati-hati terjerat hukum UU hak cipta ya!

Microphone. (FREEPIK.COM)
Fri, 04 Sep 2020

Belakangan kembali marak di sosial media tentang musisi menyuarakan pentingnya menghargai hak cipta lagu, khususnya meng-cover lagu dan diunggah ke YouTube.

Dalam sebuah seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang diselenggarakan pekan lalu, sebagian besar musisi mendukung bahwa siapa pun yang melakukan cover lagu di YouTube harus bersiap menghadapi hukuman penjara dan denda.

Hal itu bertujuan agar hak cipta lagu mereka tetap terjaga dan dihargai.

Namun, sebagian musisi lainnya ada yang tidak mempermasalahkan cover lagu selama YouTuber tidak “mencuri” lagu tersebut.

Izin dan aturan monetasi

Melalui akun Twitter pribadinya, Reza Arap menyatakan kalau ada yang ingin meng-cover lagu Weird Genius, netizen tidak perlu minta izin kepada dia atau publisher selama tidak “mencuri” atau mengklaim lagu itu miliknya.

Hal itu menjadi bentuk kepercayaan Reza Arap agar para YouTuber cover lagu bebas berekspresi dengan lagu di internet.

Mengutip dari Antara, musisi Anji menyatakan bahwa sebenarnya cover lagu itu tidak apa-apa. Hanya saja harus diketahui bahwa ketika memonetisasi, ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu tersebut bisa mengklaim kalau lagu tersebut adalah miliknya.

Dengan kata lain, ketika akan melakukan cover lagu di YouTube, lebih baik tidak memonetisasinya dan juga mendeskripsikan dengan lengkap bahwa lagu tersebut milik musisi lain.

Lebih amannya lagi, netizen bisa minta izin kepada publisher atau perusahaan rekamannya. Tetapi ingat, walau sudah dapat izin, bukan berarti copyright sudah bebas, karena tetap ada aturan setelahnya.

Sementara itu, musisi Badai Kerispatih beberapa kali mengunggah pendapat dan sikapnya tentang hal ini di akun media sosial miliknya.

Ia menuliskan kalau terkenal bukanlah ujung akhir dari sebuah karya. Ada proses yang tidak mudah di baliknya dan itu harus dihargai.

Badai menjelaskan lagi bahwa intinya adalah harus izin, agar selamat dari ancaman hukum pidana UU hak cipta. 

Bagi “Black YouTuber” Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.


Jika produk hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya makin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Hal itu juga dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr Edi Ribut Harwanto SH, MH, dalam seminar nasonal yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Berita Lainnya