Makanya, enggak usah aneh-aneh deh, Kawula Muda.
Pemberlakuan tilang elektronik justru menimbulkan pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, nih Kawula Muda. Contohnya adalah mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermoto (TNKB) atau plat nomor.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi, ada beberapa masyarakat yang sengaja mencopot plat kendaraannya atau menggantikan dengan yang palsu.
Mereka menganggap dengan dilepasnya pelat nomor maka kamera e-TLE tidak dapat merekam dan pada akhirnya bebas tilang elektronik.
"Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai plat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop," ujar Firman, dilansir dari laman Kompas, Kamis (05/01/2023).
Pasalnya, tidak menggunakan plat atau diganti dengan plat palsu bisa juga digunakan untuk perbuatan melawan hukum lain bahkan bisa menimbulkan kejahatan.
"Misalnya terjadi pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Kawula Muda, mencopot plat nomor kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana kurang selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan oleh petugas sampai ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam aturan resmi terkait plat nomor kendaraan disebutkan, setiap kendaraan wajib memasang plat nomor di bagian depan dan belakang. Plat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.
Sudah banyak kasus seperti itu terjadi. Biar enggak ditilang, yuk Kawula Muda, patuhi semua aturan jika ingin mengenakan kendaraan ya!