Harus Vaksin Lengkap, Syarat Masuk Tempat Publik Semakin Diperketat

Kurangin mobilitas yuk, Kawula Muda!

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (FREEPIK)
Tue, 18 Jan 2022

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut persyaratan untuk masuk ke tempat publik akan diperketat.

“Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik,” tuturnya dalam keterangan pers virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (17/01/2022) dikutip dari Kompas.

Peraturan tersebut disebabkan oleh meningkatnya kasus harian virus Omicron baru-baru ini. Sebelumnya, Luhut menyebut kasus harian Omicron telah menyentuh angka 1.054. 

Salah satu faktor melonjaknya virus tersebut adalah banyaknya pelaku perjalanan luar negeri yang terkena virus Omicron. Walaupun begitu, tingkat kematian akibat virus tersebut diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan varian lain.

"Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signfikan. Namun, berkaca dari negara lain, gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat," ucapnya.

Luhut Binsar Pandjaitan. (INSTAGRAM/LUHUT.PANDJAITAN)

  

Luhut turut menambahkan beberapa daerah yang mengalami lonjakan kenaikan Omicron adalah Jawa dan Bali, terutama DKI Jakarta. Namun, Omicron juga banyak tersebar di Jawa Barat hingga Banten. 

Karena itulah, pemerintah akan melakukan percepatan vaksin booster bagi lansia, terutama di daerah Jabodetabek. 

Selain itu, bagi wilayah yang belum mencapai target vaksinasi lengkap (dosis kedua) 70 persen, Luhut mengimbau para pemimpin daerah untuk turut mempercepat vaksinasi. 

"Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita tidak hati-hati. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19 ini," lanjut mantan jenderal Kopassus itu.

Berita Lainnya