Harus Irit! Berikut Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022

Mulai dari tiket pesawat, mi instan, dan lain-lain.

Ilustrasi pekerja di pabrik mi instan (Reuters/Beawiharta)
Wed, 10 Aug 2022


Memasuki bulan baru, ada saja barang atau jasa yang harganya naik, nih, bahkan ada yang naik capai tiga kali lipat.

Baru-baru ini harga tiket pesawat, harga tarif ojek online (ojol), dan harga mi instan naik, Kawula Muda.

Berikut daftar harga yang naik per Agustus 2022, yang telah Prambors rangkum:

Jenis-jenis BBM. (EKONOMI BISNIS)

1. Tiket pesawat

Baru saja sektor pariwisata sudah berjalan dengan baik, harga tiket pesawat justru melambung tinggi dari yang sebelumnya. Maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.

Selain itu, dalam aturan yang tertera di Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022, biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. 

Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

2. Mi instan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, harga mi instan diperkirakan dapat naik dalam waktu dekat. Adanya harga naik ini berimbas dari perang antara Rusia-Ukraina yang mengakibatkan rantai pasok bahan makanan yang tersendat ke Indonesia.

"Belum selesai dengan climate change, kita dihadapkan Perang Ukraina-Rusia, di mana ada 180 juta ton gandum enggak bisa keluar," ungkap Syahrul.

Kenaikan harga bahan gandum bisa dibilang wajar, karena Rusia dan Ukraina merupakan negara penghasil gandum terbesar dunia.

Kedua negara tersebut menyuplai sekitar 30-40 persen dari kebutuhan gandum dunia.

3. Tarif ojek online

Tarif ojek online juga bakal naik, nih Kawula Muda. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto, menuturkan kenaikan akan terjadi di bulan Agustus ini. Alasannya, demi menjamin keberlangsungan usaha para mitra ojol.

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang Hendro, melansir dari laman Kompas.

Berikut tarif ojek online yang berubah:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 sampai Rp 13.500

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km

- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km

- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 sampai Rp 13.000

4. Bahan Bakar Minyak (BBM)

PT Pertamina resmi menaikkan harga tiga jenis BBM non subsidinya, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex per 3 Agustus 2022.

Pertamina menaikkan harga dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Melansir dari CNBC Indonesia, Rabu (10/08/2022), berikut harga BBM Pertamina di DKI Jakarta:

- Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 16.200 per liter jadi Rp 17.900, sedangkan

- Dexlite naik dari Rp 15.000 per liter jadi Rp 17.800 per liter.

- Pertamina Dex naik dari Rp 16.500 per liter jadi Rp 18.900 per liter.

Berita Lainnya