Hari Valentine, Satpol PP Makassar Razia Kondom

Razia dilakukan guna meminimalisir kegiatan negatif

Ilustrasi polisi (UNSPLASH/Tusik Only)
Mon, 14 Feb 2022

Menjelang Hari Valentine, Satpol PP Kota Makassar melakukan razia kondom di sejumlah minimarket di Makassar pada, Minggu 13 Februari 2022.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan meminta pihak minimarket untuk tidak menjual kondom secara bebas sementara waktu. 

Ilustrasi kamera tubuh yang akan digunakan oleh polisi (CBC)

 

"Sehingga generasi muda yang masih jomblo kita harapkan tidak melakukan ritual-ritual negatif di malam Valentine nanti," ujarnya.

Iqbal menuturkan untuk tidak memajang penjualan alat kontrasepsi di minimarket, sehingga akses terhadap pembelian barang tersebut bisa dibatasi.

"KIta sampaikan agar kiranya para karyawan tidak menjual atau menawarkan kepada anak-anak remaja sehingga hal-hal negatif bisa diminimalisir terjadi," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal pun menegaskan agar pihak-pihak hotel lebih selektif lagi dalam menerima tamu. 

Iqbal juga akan bergerak mendatangi hotel-hotel dan wisma yang tidak memiliki alasan jelas untuk menginap. Apalagi Hari Valentine kerap dirayakan oleh anak di bawah umur.

"Misalnya mereka yang tidak punya identitas pernikahan. Apalagi kalau belum memiliki KTP, itu dibatasi betul jangan sampai hal-hal negatif terjadi di momentum malam Valentine," tutupnya.

Tak hanya itu, di daerah lain razia menjelang Hari Valentine juga dilakukan. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya yang mengawasi hotel dan tempat penginapan.

Razia ini dilakukan untuk memantau lokasi yang bisa diduga menjadi tempat kegiatan negatif.

"Kami akan melakukan pengawasan tempat hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi di wilayah masing-masing, kedua pengawasan penjualan cokelat Valentine yang dicampur alat kontrasepsi," tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (14/02/22).

Pada poin ketiga, mereka melakukan razia penjualan bunga Valentine atau prasarana lainnya di jalan raya yang dapat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan lainnya.

Berita Lainnya