Hai Kawula Muda, selalu patuhi peraturan lalu lintas ya.
Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari, yakni pada 13 hingga 26 Juni 2022.
Agenda tersebut disampaikan Polri lewat akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Jangan sampai terlewat, berikut pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Kendaraan memakai rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.