Katanya 'Memang nakal tapi bukan kriminal', Kawula Muda!
Baru-baru ini diketahui komedian berinisial M yang membeli konten pornografi dari Dea Onlyfans adalah Marshel Widianto. Hari ini (7/04/2022) bersama kuasa hukumnya, Marshel memenuhi panggilan polisi.
Sehari sebelum diperiksa polisi, komedian Marshel Widianto mengunggah sebuah tweet di akun media sosialnya.
“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal.
Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya,” cuitnya pada Rabu (06/04/2022).
Adapun pada unggahan selanjutnya, ia turut bergurau dengan “Bagaimana tanggapan Lesti?” yang menjadi viral akhir-akhir ini.
Dikutip dari berbagai sumber, Marshel memang dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (07/04/2022) pukul 10.00 WIB. Namun, ia telah terlihat sampai di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB.
Komedian tersebut diperiksa terkait pembelian 76 video milik Dea Onlyfans. Ketika memasuki gedung, ia sempat kesal karena terganggu dengan ramainya situasi yang terus menanyakannya.
“Gue kenapa sih, ayolah,” kata Marshel.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Endra Zulpan, mengatakan akan mendalami motif komedian tersebut membeli 76 video Dea. Hal tersebut terkait pembelian video yang dilakukan secara langsung lewat Google Drive, bukan lewat aplikasi Onlyfans.
Kepolisian juga menyebut ingin mengetahui apakah Marshel membelinya untuk kepentingan pribadi atau kemudian menyebarkannya kembali.
Undang-Undang memang telah melarang penyebaran konten pornografi, termasuk di media sosial. Salah satunya yakni pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Sebelumnya, Dea Onlyfans sempat ditangkap oleh polisi siber usai tampil di sejumlah konten YouTube. Walau tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari keluarga, Dea dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Adapun ia dijerat oleh beberapa pasal mulai dari Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 serta Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.