Sesuai instruksi Anies kemarin, Kawula Muda!
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel 12 gerai Holywings yang tersebar di Jakarta. Adapun penyegelan tersebut terjadi secara serentak hari ini.
“Hari ini, secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi,” tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (28/06/2022) dikutip dari CNNIndonesia.
Selain oleh Satpol PP, ada pula penyidik PNS hingga Dinas Parekraf serta UMKM yang mendampingi proses penyegelan.
“Lima outlet di Jaksel, empat di Jakut, dua di Jakbar, satu di Jakpus,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta.
Adapun pencabutan tersebut terjadi karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings. Salah satunya yakni mayoritas gerai Holywings tidak memiliki sertifikat standar usaha bar di DKI Jakarta.
Selain itu, para pelaku usaha rupanya hanya memiliki surat keterangan sebagai pengecer minuman beralkohol. Artinya, gerai Holywings sebenarnya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, Holywings juga diketahui melanggar hal tersebut.
Adapun berikut ke-12 gerai Holywings yang disegel hari ini!
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Holywings Tiger
5. Holywings Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison Kemang
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.