Kawula Muda, kalau rokok harganya naik, lo tetep ngerokok gak, nih?
Kawula Muda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani memaparkan data kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok per 1 Januari 2022.
Melansir Liputan6, kenaikan cukai rata-rata mencapai 12 persen. Sementara itu, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 4,5 persen.
Naiknya cukai tentunya membuat harga rokok per bungkus menjadi lebih mahal. Pasalnya, Harga Jual Eceran (HJE) tertinggi akan berada di kisaran Rp40.100 per bungkus dengan isi 20 batang untuk kategori Sigaret Putih Mesin (SPM I), yang sebelumnya hanya Rp35.800.
Selain itu, untuk kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM I) dijual dengan harga Rp38.100 per bungkus, SKM II A Rp22.800 per bungkus, SKM IIIB Rp22.800 per bungkus. Kemudian, ada SPM IIA Rp22.700 per bungkus, SPM IIIB Rp22.700 PER BUNGKUS.
Berbeda dengan harga rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA berada di Rp32.700 per bungkus, SKT IB Rp22.700 per bungkus, SKT II Rp12.000 per bungkus, dan SKT III Rp10.100 per bungkus.
Jika disimpulkan, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi untuk golongan SKM yakni sebesar 13,43 persen, SPM sebesar 13,57 persen. Sementara itu, SKT tarif terendahnya yaitu 3,5 persen.