Hai Kawula Muda, buruan yang mau balik nama kendaraan.
Bagi pemilik kendaraan second atau bekas, ada kewajiban untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama kepada pemilik baru. Proses ini biasa disebut balik nama kendaraan.
Nah, bagi kalian para pemilik kendaraan bekas di Jakarta, jangan sampai melewatkan program penghapusan denda bea balik nama kendaraan. Pasalnya, program ini hanya berlaku sampai dengan 15 Desember 2022.
Dasar hukum dari program ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Dalam pemutihan pajak kendaraan ini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dilansir dari akun media sosial @humaspajakjakarta, Selasa (20/9/2022), beberapa penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa yang melewati jatuh tempo.
Kemudian, bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak/kurang bayar. Terakhir, denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Untuk proses balik nama kendaraan, yang perlu disiapkan adalah biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya sebagai berikut:
Ayo, manfaatkan kesempatan ini, jangan sampai terlambat ya Kawula Muda!