Wah apa pun keputusannya, semoga menjadi pelajaran ya, Kawula Muda!
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memotong masa hukuman terhadap jaksa Pinangki dari yang semula 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Hal ini diputuskan saat permohonan banding dari Pinangki dikabulkan.
Pinangki yang berprofesi sebagai jaksa terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Pinangki) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Terkait dengan keputusan ini, majelis hakim mempunyai beberapa pertimbangannya sendiri.
Menurut hakim banding, hasil putusan pengadilan pada tingkat pertama dinilai terlalu berat, sedangkan Pinangki sudah mengaku bersalah dan ikhlas dengan dipecatnya ia sebagai jaksa. Pinangki juga masih bisa diharapkan untuk berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lain dari hakim adalah mengenai status Pinangki sebagai seorang ibu yang memiliki anak usia empat tahun. Hakim menilai bahwa Pinangki layak diberikan kesempatan untuk mengasuh juga memberi kasih sayang selama masa pertumbuhan anaknya.
"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa perbuatan Pinangki dalam perkara ini sebenarnya tidak lepas dari adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya ini juga turut menjadi poin yang mempengaruhi putusan.