Hakim PN Jakarta Pusat Mengabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

Di beberapa daerah di Indonesia juga udah dijalankan, nih.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permintaan pernikahan beda agama Islam dan Kristen (UNSPLASH)
Mon, 26 Jun 2023


Kawula Muda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. 

Penetapan tersebut telah diketok hakim Bintang AL dengan mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

"Heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," terang hakim Bintang AL, dilansir dari laman Detik, Senin (26/06/2023).

Sebelumnya, ada seorang calon mempelai laki-laki berinisial JEA, seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW seorang Muslimah. Mereka sudah berpacaran selama 10 tahun sampai yakin untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permintaan pernikahan beda agama Islam dan Kristen (UNSPLASH) 

JEA dan SW menikah di gereja Pamulang dan dihadiri oleh orang tua mempelai. Namun, saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama. Makanya, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan kemudian dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.

Selain JEA dan SW, penetapan serupa juga telah disahkan oleh berbagai pengadilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Agnes Hari Nugraheni, telah mengizinkan sepasang kekasih beragama Islam dan Katolik menikah. Calon pengantin pria, YC (27), dan calon pengantin wanita, AG (26), sebelumnya sudah menikah secara agama.

Agnes menyebut, untuk menghindari terjadinya penyimpangan kehidupan masyarakat oleh pria dan wanita hidup bersama sebagai suami istri, maka harus diberikan perlindungan yang sah.

"Maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, khususnya dalam hal perkawinan," kata Agnes Hari Nugraheni.

Sementara itu, dalam laman CNN Indonesia, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Berita Lainnya