Menurutnya, pernikahan beda agama salah satu hak warga negara.
Melihat banyak masyarakat yang melakukan pernikahan beda agama, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh mengusulkan bahwa Indonesia seharusnya memfokuskan pernikahan tersebut, seperti adanya buku nikah beda agama.
"Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," terang Daniel dalam concurring opinion putusan nikah, melansir dari laman Detik, Jumat (03/02/2023).
Daniel pun menekankan bahwa negara harus hadir terhadap persoalan tersebut, terutama dalam pencatatan perkawinan warga negara.
Sebab dari itu, pencatatan atau ketertiban administrasi dalam pencatatan perkawinan adalah hal yang sangat penting dalam melindungi hak-hak warga negara seperti yang tertera dalam UUD 1945.
Daniel memberikan empat alternatif kebijakan, yaitu jalur nikah agama seperti lazimnya saat ini untuk perkawinan yang dilakukan oleh sesama agama Islam lewat Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu untuk agama selain Islam melakukan pencatatan perkawinan di kantor pencatatan sipil.
Kedua, adalah bagi mereka yang melakukan perkawinan beda agama. Untuk hal ini, mereka diberi dua pilihan, apakah mau mencatatkan perkawinan mereka di KUA atau di kantor pencatatan sipil.
Petugas KUA maupun petugas pencatatan sipil hanya mencatat apa yang mereka sampaikan bahwa mereka telah melakukan perkawinan, dan petugas memberikan mereka Buku Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat di KUA) atau Akta Nikah Beda Agama (untuk yang dicatat oleh kantor pencatatan sipil).
Keempat, perkawinan warga negara Indonesia yang salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang merupakan penghayat kepercayaan. Mereka berhak memperoleh Buku Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan atau Akta Nikah Agama-Penghayat Kepercayaan.
Walau demikian, kebijakan-kebijakan tersebut adalah kewenangan dari DPR dan pemerintah. Daniel sebagai hakim konstitusi tidak berwenang dalam merumuskan kebijakan itu.
Jadi, buku nikah beda agama ini memang baru usul ya, Kawula Muda. Menurut lo sendiri bagaimana, setuju atau enggak?